JOMBANG – Kebijakan mutasi dan rotasi besar-besaran yang digulirkan oleh Bupati Jombang, Warsubi, memicu polemik di ruang publik.
Kebijakan tersebut dinilai rentan menjadi celah praktik komersialisasi jabatan jika tidak dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas yang nyata.
Aktivis Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, memberikan peringatan keras terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang melantik 84 pejabat manajerial pada Kamis (15/1/2026) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aan menilai, pola bongkar pasang birokrasi yang dilakukan secara masif tanpa indikator capaian kinerja yang jelas berisiko memicu praktik jual beli jabatan.
Aan menyoroti adanya diskoneksi antara retorika ‘peningkatan kinerja’ dengan realita di lapangan.
Menurutnya, publik sejauh ini tidak pernah diberikan akses informasi mengenai rapor kinerja pejabat yang dimutasi maupun prestasi dari mereka yang mendapatkan promosi.
“Bongkar pasang tim birokrasi dilakukan berkali-kali dengan alasan akselerasi kinerja. Namun, anehnya, tidak pernah ada pengumuman transparan mengenai prestasi pejabat yang dipromosikan. Akibatnya, meski mutasi terlihat masif, progres pembangunan daerah terkesan stagnan,” ujar aktivis senior yang akrab disapa Gus Aan tersebut.
Kritik tajam ini bukan tanpa dasar. Aktivis Gusdurian Jombang ini mengingatkan bahwa sejarah kelam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait jual beli jabatan pernah menimpa kepemimpinan di Jombang pada masa sebelumnya.
Ia juga merujuk pada kasus serupa yang baru saja menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai alarm bagi kepemimpinan Warsubi-Salman.
“Warsubi dan Wakil Bupati Salman tidak boleh ahistoris. Mereka harus ingat bahwa Jombang memiliki catatan hitam terkait OTT jual beli jabatan. Lingkaran kekuasaan, termasuk keluarga dan staf terdekat, wajib steril dari campur tangan urusan birokrasi agar tidak muncul ‘calo’ jabatan,” tegas Aan.
Lebih lanjut, LInK mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang untuk memiliki keberanian moral dalam menjaga integritas birokrasi.
Aan mengimbau para birokrat untuk memanfaatkan kanal pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menemukan indikasi transaksi ilegal dalam proses pengisian jabatan.
“KPK selalu memantau dinamika di daerah. Para birokrat tidak perlu takut melapor melalui call center atau surat elektronik jika mencium adanya praktik komersialisasi mutasi. KPK hanya menunggu momentum yang tepat untuk bertindak,” imbuhnya.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Pemkab Jombang melalui keterangan resminya memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Pasca-pelantikan 84 pejabat tersebut, tercatat masih terdapat empat jabatan Eselon II yang kosong.
Bupati Warsubi menyatakan bahwa posisi strategis yang lowong akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sembari menunggu proses seleksi terbuka (open bidding).
Kekosongan jabatan diprediksi akan bertambah seiring dengan purnatugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada 1 Februari 2026 mendatang. (Redaksi)















