JOMBANG – Integritas profesi jurnalisme di Kabupaten Jombang benar-benar kembali berada di titik nadir.
Seorang oknum AJS yang mengklaim diri sebagai wartawan diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) yang ada di Kota Santri.
Ironisnya, oknum AJS bukan sekadar anggota biasa, data yang dihimpun media ini mengungkapkan jika AJS ini menjabat sebagai Sekretaris Umum pada salah satu organisasi pers yang tercatat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran, AJS diduga menggunakan kedok pengawasan proyek infrastruktur untuk melancarkan aksinya.
Ia ditengarai melakukan intimidasi terhadap para kontraktor dengan ancaman akan memublikasikan temuan lapangan jika permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.
Guna memperkuat daya tekan terhadap korban, AJS disinyalir mencatut nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga figur Tenaga Ahli (TA) Bupati.
Ia mengeklaim bahwa tindakannya tersebut dikoordinasikan oleh pihak yang berafiliasi langsung dengan lingkaran kekuasaan daerah. Ia sengaja menyeburkan nama yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati tujuannya untuk menaikkan nilai tawar.
“Oknum ini meminta uang dengan dalih perintah dari LSM, bahkan berani membawa nama Tenaga Ahli Bupati untuk menekan korban. Ini adalah upaya manipulatif untuk menaikkan nilai tawar dalam memeras,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (25/1/2026).
Sebagai bukti awal, narasumber tersebut membeberkan dokumen transaksi berupa bukti transfer senilai Rp5 juta yang dikirimkan langsung ke rekening pribadi atas nama AJS.
Meski memegang jabatan struktural di sebuah organisasi pers, status profesionalisme AJS dipertanyakan secara fundamental. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa baik nama AJS maupun perusahaan medianya diduga tidak terverifikasi di Dewan Pers.
Selain itu, yang bersangkutan belum mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan baik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers maupun gang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa organisasi pers yang menaungi AJS merupakan entitas baru yang muncul pada masa kepemimpinan Bupati Warsubi.
“Organisasi tersebut baru didaftarkan ke Kominfo. Sebelumnya, entitas ini tidak pernah terdengar di konstelasi pers Jombang,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kominfo Kabupaten Jombang belum memberikan pernyataan resmi mengenai verifikasi dan legalitas organisasi yang menaungi terduga pelaku.
Tenaga Ahli Bupati yang namanya terseret dalam pusaran ini juga belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi terkait dugaan pencatutan tersebut.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh AJS tidak hanya mencoreng marwah profesi wartawan, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. (Redaksi)
Editor : Redaksi















