Polres Jombang Berhasil Amankan 800 Botol Arak Bali Dari Tangan ES Residivis Asal Kediri

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan botol miras ilegal diamankan di Jombang. FOTO ANANG

Ratusan botol miras ilegal diamankan di Jombang. FOTO ANANG

JOMBANG, MITRAMEDIA.CO – Satuan Samapta Polres Jombang kembali mengukir prestasi dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang pria berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan saat membawa ratusan botol minuman keras jenis Arak Bali di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (31/11/2025).

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli rutin Sat Samapta Polres Jombang mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan tersebut diberhentikan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 8 dos berisi total 800 botol Arak Bali berukuran 600 mililiter. Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku membawa miras tersebut dari Kediri untuk dikirim ke Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kabag OPS Kompol Syarlis menjelaskan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Menariknya, ES bukan orang baru dalam kasus serupa. Pada Juni 2025, ia juga pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena menjual minuman keras tanpa izin edar.

Barang bukti yang disita antara lain:
1. Delapan dos berisi 800 botol Arak Bali (kemasan 600 ml).
2. Satu unit mobil pickup box Suzuki Carry warna putih dengan Nopol W 8935 PF.

Baca Juga  AMI Apresiasi Penahanan Tersangka oleh KPK, Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1). Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.

Kabag OPS Kompol Syarlis menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar selama Oktober 2025. Berdasarkan catatan Polres Jombang, terdapat 95 kasus dengan total 2.342 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Jenis miras yang disita meliputi Arak Bali, miras oplosan, miras lokal lima galon, dan tiga jerigen toak.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan razia miras tanpa izin, terutama di wilayah rawan menjelang akhir tahun. Miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kabag OPS Kompol Syarlis mewakili Kapolres Jombang dalam keterangan persnya.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli atau distribusi minuman keras tanpa izin resmi. Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan semacam itu tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban sosial dan meningkatkan potensi tindak kriminal.

Kasus ES saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku. Polres Jombang berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan masyarakat terlindungi dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksekusi Pengadilan Agama Jombang Akhiri Sengketa Waris Rumah dan Sawah
Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah di Surabaya
Kapolres Jombang Hiasi Pensiun Anggota Polri dengan Tradisi Unik dan Penuh Makna
Skandal Pengurasan Solar Subsidi: Jaringan Mafia BBM Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah di Jombang
MADAS Jatim Apresiasi Kebijakan Menteri Keuangan Atasi Rokok Ilegal
Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Sadis terhadap Mutmainah
Diduga Gegara Piutang, Warga Jombang Diculik, Disekap, dan Dihajar Empat Orang di Kediri
Gadis SMP Penjual Nasi Bungkus di Jombang Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 09:38 WIB

Eksekusi Pengadilan Agama Jombang Akhiri Sengketa Waris Rumah dan Sawah

Selasa, 25 November 2025 - 14:03 WIB

Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah di Surabaya

Selasa, 11 November 2025 - 07:12 WIB

Kapolres Jombang Hiasi Pensiun Anggota Polri dengan Tradisi Unik dan Penuh Makna

Jumat, 7 November 2025 - 03:06 WIB

Skandal Pengurasan Solar Subsidi: Jaringan Mafia BBM Diduga Raup Ratusan Juta Rupiah di Jombang

Kamis, 6 November 2025 - 21:48 WIB

MADAS Jatim Apresiasi Kebijakan Menteri Keuangan Atasi Rokok Ilegal

Berita Terbaru

IKA PMII dalam agenda rutin Ngaji Anggaran dengan tema Telaah Kritis APBD Jombang 2026 di Padepokan Al-Adhim, Jombang, Jumat (21/11/2025) malam. FOTO MITRAMEDIA

Pemerintahan

Janji Politik Warsa Bohong, Pemkab Jombang Dinilai Gagal

Minggu, 23 Nov 2025 - 11:54 WIB