JOMBANG – Oknum Kepala Desa (Kades) inisial J (58) di Kabupaten Jombang yang dilaporkan warga atas dugaan pelecehan seksual meminta perlindungan hukum kepada pengacara, lantaran telah dicemarkan nama baiknya hingga terus disudutkan.
J telah teken kuasa kepada pengacara muda di Kota Santri Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza pada Selasa (5/8/2025).
Dihadapan Bang Reza, J merasa disudutkan dalam dugaan ini. Ia memang sudah membuat surat pernyataan sebagai upaya tanggung jawab, namun surat tersebut diduga malah dijadikan dasar pelaporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades J mengaku pada saat membuat surat pernyataan berada dalam tekanan, Sebab, ia menyebut ada aksi pemukulan oleh oknum pihak pelapor.
“Saya merasa disudutkan, dan berusaha untuk mendapat keadilan dan memulihkan nama baik saya,” ucap Kades J kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Bang Reza selaku penasehat hukum terlapor berkomitmen akan melakukan pembelaan sepenuhnya atas kliennya.
Dirinya melihat ada unsur tekanan terhadap Kades J sehingga yang bersangkutan tidak punya pilihan untuk mengakui perbuatannya.
“Saya melihat ada unsur tekanan dan niat terselubung dari pelapor atas dugaan tindakan pelecehn seksual yang dilakukan Kades J,” beber pengacara kondang yang karib disapa Bang Reza itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh diduga korban. Namun, Bang Reza meminta kepada pihak pelapor untuk membuktikan dugaan pelecehan seksual tersebut di meja pengadilan.
Jika dalam proses pembuktian di ranah penegak hukum, ternyata tidak bisa membuktikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum melaporkan balik pelapor dan oknum yang melakukan tindakan dugaan pemukulan terhadap kliennya.
“Kami akan tuntut balik oknum yang memanfaat situasi, sehingga klien kami terdesak dan tercemar nama baiknya,” bebernya.
Bang Reza sendiri berharap jika persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat Kades J yang diduga melakukan pelecehan seksual memiliki itikat baik untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Karena jika proses hukum ini terus berlanjut, akan berimbas kepada lapor melapor. Pihaknya juga akan melakukan pelaporan atas dugaan penganiayaan,” tandasnya.















