JOMBANG, MITRAMEDIA.CO – Masih ingat dengan sosok Achmad Yusuf Afandi? pria berusia 32 tahun asal Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang sempat viral karena tinggal di kolong jembatan Frontage Sidoarjo kini malah harus tinggal dibui.
Bukan karena pingin tinggal di bui. Ia diringkus polisi atas kasus dugaan penggelapan motor milik saudaranya yang tak lain juga merupakan perangkat Desa Seketi.
Yusuf ditangkap di emperan toko Pasar Suko Sidoarjo okeh tim Reskrim Polsek Mojoagung yang bekerjasama dengan Polres Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan kami tangkap atas kerjasama dengan Resmob Polresta Sidoarjo, dia ditangkap di emperan toko Pasar Suko, Sidoarjo Selasa (29/7/2025) sore,” terang Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas.
Pelapor atas kasus itu adalah Munir (45) perangkat Desa Seketi. Motor munir dibawa kabur Yusuf sejak Rabu (9/7) lalu dan kemuian dijual.
“Saat itu, Yusuf ini membawa motor bersama anaknya yang berusia 1,5 tahun dengan alasan mengambil uang di Curahmalang,” ujarnya.
Namun, ternyata ucapannya itu bohong belaka. Ia justru membawa lari motor milik pamannya itu ke wilayah Sidoarjo.
“Tidak hanya dibawa, motor itupun dijual sama dia lewat facebook seharga Rp 700 ribu, dan uangnya dipakai sama dia untuk kebutuhan dia,” lanjut Yogas.
Upaya pencarian, sempat dilakukan perangkat desa seketi dan keluarganya. Hingga Yusuf berhasil ditemukan, namun saat itu ia beralasan motornya dipinjam temannya. Bahkan di pertemuan itu, Yusuf kembali membawa kabur ponsel milik pamannya itu.
“Ponsel yang dibawa itu juga kemudian dijual sama dia, tapi dari pertemuan itu anak pelaku diserahkan ke keluarga dan sekarang di tempat aman,” ungkapnya.
Setelah menjual ponsel milik pamannya, Yusuf pun kembali melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi pada Selasa sore. Saat ditangkap, ia sedang tiduran di emperan toko di pasar tersebut.
“Jadi dia ini memang tunawisma, tidak punya tempat tinggal memang,” imbuh Yogas.
Atas perbuatannya, Yusuf kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Status yang bersangkutan sudah tersangka, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Yogas.
Untuk diketahui, Yusuf sebelumnya sempat viral karena tinggal di kolong jembatan Frontage Gedangan Sidoarjo bersama anak perempuannya yang berusia 1,5 tahun.
Viralnya video dirinya itu, membuatnya mendapat banyak simpati dan bantuan hingga donasi, bahkan Yusuf sempat dibuatkan sebuah rumah di desa kelahirannya di Seketi.
Namun belakangan, tabiat aslinya terungkap dan ternyata ia membuat banyak cerita palsu.















