Residivis di Jombang Kembali Digulung, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

Residivis kasus narkoba saat digulung polisi. (Ist/MITRAMEDIA)

JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus seorang montir bengkel berinisial MAI (29) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Desa Mojongapit ini ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Jombang, pada Jumat (6/3/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian MAI yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan menggunakan kemasan makanan ringan.

Barang bukti yang diamankan berupa Elempat klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,40 gram (berat bersih 0,73 gram).

Modusnya barang haram tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok dan kemasan permen Mentos berwarna merah muda serta kuning.

“Saat mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penyergapan. Kami menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk menyamarkan barang bukti,” ujar Iptu Bowo Trikuncoro dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Memetik Buah Belajar: SMK Negeri Gudo Gelar Penilaian Tengah Semester

Setalah interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), MAI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jombang.

Selain profesinya sebagai montir, tersangka diketahui memiliki keterkaitan sebagai perangkat desa, yang menjadi catatan serius dalam proses hukumnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memperkuat sanksi pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas Bowo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan narkoba yang melibatkan tersangka di wilayah hukum Jombang.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keracunan Massal di Ponpes Betek, Komnas PA Tuntut Sanksi Pidana SPPG Lalai
Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya
Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah
Lelang Dianggap Cacat Prosedur, Kantor Hukum SSA Al Wahid Gugat BRI dan KPKNL Surabaya
Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan
Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras, Ratusan Botol Diamankan
OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi
Terungkap, Oknum Wartawan Diduga Peras Kontraktor Ternyata Sekretaris Organisasi Pers di Jombang

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:00 WIB

Keracunan Massal di Ponpes Betek, Komnas PA Tuntut Sanksi Pidana SPPG Lalai

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG di Jombang, Polisi dan Dinkes Uji Sampel Rawon ke Surabaya

Senin, 2 Maret 2026 - 12:29 WIB

Oknum Kades di Jombang Dipolisikan, Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Jual Tanah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:17 WIB

Lelang Dianggap Cacat Prosedur, Kantor Hukum SSA Al Wahid Gugat BRI dan KPKNL Surabaya

Senin, 26 Januari 2026 - 06:30 WIB

Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 34 Motor dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan

Berita Terbaru