JOMBANG – Praktik mafia perizinan diduga masih bergentayangan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan dikhawatirkan mengancam iklim investasi daerah.
Dugaan itu mencuat setelah adanya proyek pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) oleh PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, yang nekat melakukan pembangunan meskipun diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihak perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dari kulit tersebut ditengarai telah merogoh kocek hingga miliaran rupiah, yang diduga kuat mengalir kepada oknum yang menjanjikan pengurusan perizinan secara instan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa keberanian PT Jian You dalam membangun pondasi dan pagar, terkesan mengabaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, dilatarbelakangi oleh klaim adanya back up perizinan dari oknum berinisial S (43).
Oknum SF kemudian menugaskan seseorang berinisial J untuk melobi dinas terkait.
Nominal yang diduga telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan kepada S diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai rincian kebutuhan perizinan dan jasa, antara lain: Persetujuan Teknis Standar Baku Mutu Air Limbah senilai Rp93 juta; Rincian Teknis TPS Limbah B3 senilai Rp30 juta; Persetujuan Teknis Standar Baku Mutu Emisi senilai Rp126 juta; Dokumen KA Andal, RKL-RPL, Amdal senilai Rp630 juta; Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rp429 juta; dan Kawasan Berikat senilai Rp77 juta.
Total anggaran Rp1,3 miliar ini juga mencakup jasa koordinasi dengan oknum pemerintah daerah di Kecamatan Mojoagung dan jasa pengamanan proyek.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan PBG atas nama PT Jian You.
“Terkait aktivitas konstruksi yang sudah berjalan tanpa izin, tersebut disebabkan oleh miss info dari pihak legal perusahaan,” kata dia.
Senada dengan PUPR, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Joko Triono, juga menegaskan bahwa belum ada pengajuan perizinan dari PT Jian You kepada pihaknya.
Menurut Joko, karena PT Jian You merupakan PMA, izin utamanya berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dikeluarkan oleh kementerian. Meskipun demikian, perusahaan tetap diwajibkan mengantongi izin lain dari Kabupaten Jombang, termasuk PBG.
“DPMPTSP telah melayangkan surat teguran kepada pihak PT Jian You terkait dugaan izin yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada S selaku pelaksana konstruksi belum membuahkan hasil.















