JOMBANG, MITRAMEDIA.CO – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset tanah terjadi di Kabupaten Jombang.
KH (60), warga Dusun Guwo, Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, resmi mengadukan kasus jual beli tanah tanpa hak tersebut ke Polres Jombang, Sabtu (18/10/2026).
Aduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/951.RESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, KH menyeret dua nama warga Kecamatan Megaluh, yakni HS dan M, sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima MITRAMEDIA.CO, sengketa ini berakar dari transaksi pada 12 Februari 2024. Saat itu, terlapor sepakat membeli sebidang tanah sawah seluas 3.535 m² milik pelapor di Desa Latsari (Letter C No. 104 Persil S37 atas nama Yahman) senilai Rp450 juta.
Namun, pelapor mengungkap bahwa terlapor baru menyetorkan uang muka sebesar Rp120 juta. Angka ini memicu kejanggalan sebab dalam surat pernyataan bersama jual beli tertanggal sama, tercantum nilai uang muka sebesar Rp250 juta. Hingga kini, sisa pembayaran tanah tersebut tak kunjung dilunasi.
“Belum ada pelunasan hanya uang muka saja,” katanya.
Permasalahan kian memuncak saat terlapor disinyalir menjual kembali tanah sawah tersebut kepada pihak lain pada 25 Agustus 2026.
Transaksi ilegal itu diduga memanfaatkan dokumen palsu berupa kuitansi pembayaran dan pelunasan bertanggal 29 September 2024, lengkap dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pelapor.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian karena pihak pemerintahan desa tidak bersedia menerbitkan SHM atas tanah tersebut karena adanya sengketa hak antara pelapor dan terlapor,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Dampak sengketa hak ini membuat pelapor merugi lantaran tak lagi bisa memproses penjualan aset tanah miliknya secara sah.
Laporan resmi ini diterima langsung oleh Kepala SPKT Polres Jombang, Ipda Briant Evan Zhendy, S.H., guna penanganan dan penyelidikan hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi MITRAMEDIA.CO masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor maupun Pemerintah Desa Latsari guna menjaga keberimbangan informasi terkait penerbitan legalitas jual beli tanah tersebut.















