JOMBANG, MITRAMEDIA.CO — Seorang ibu rumah tangga berinisial LM (47), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, resmi melaporkan B atau BRP (40), seorang pria warga Kecamatan Ngoro, ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi, Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/917.RESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.
Kuasa hukum korban, Syarahuddin, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa malam, 22 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, terlapor mendatangi kediaman korban untuk menawarkan kerja sama penanaman modal senilai Rp200 juta.
Terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 6 persen setiap bulan dari usaha jasa angkutan dump truck, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja sama.
Sebagai jaminan, terlapor atas inisiatifnya sendiri menyerahkan sebuah sertifikat tanah sawah atas nama Sopjan kepada korban.
“Pada awalnya, terlapor sempat memenuhi janjinya dengan memberikan keuntungan 6 persen tersebut sebanyak lima kali di bulan-bulan awal. Namun, memasuki pertengahan tahun 2025, pembayaran imbal hasil tersebut terhenti total dan terlapor tidak lagi menjalankan kewajibannya,” ujar pengacara yang akrab disapa Bang Reza tersebut, usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan penyidik, Jumat (16/10/2026).
Kondisi tersebut berlanjut hingga September 2026. Bukannya mengembalikan modal investasi, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya justru mendatangi korban pada Senin (28/9/2026) untuk meminta kembali sertifikat tanah jaminan tersebut.
“Klien kami menolak menyerahkan sertifikat jaminan tersebut karena dana modal sebesar Rp200 juta belum dikembalikan sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak. Namun, pihak terlapor justru melayangkan ancaman akan melaporkan klien kami ke pihak berwajib,” tegas Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) tersebut.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran terhadap terlapor. Hasilnya, usaha milik BRP diduga kuat fiktif. Terlapor tidak dapat membuktikan kepemilikan armada dump truck, baik berupa BPKB maupun STNK serta tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha, baik berbentuk PT maupun CV.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp200 juta. Perkara tersebut kini ditangani Polres Jombang dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.
Bang Reza menambahkan, terlapor juga diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pihak lain untuk menguasai kembali sertifikat jaminan tanpa memenuhi kewajibannya.
“Diduga juga ada pemufakatan jahat yang tujuannya menipu dan merugikan klien kami,” ungkap advokat dari Kantor Hukum SSA Al-Wahid tersebut.
Pihak korban berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini agar hak-hak korban terpulihkan serta pelaku diproses hukum.
“Harapan kami segera diproses, dan Alhamdulillah Polres Jombang sudah melakukan penyelidikan, kami sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.















