JOMBANG — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kasus ini berawal dari keluhan warga sekitar terkait dampak polusi bau usaha peternakan babi yang dikelola BUMDes tersebut.
Langkah hukum ini berlandaskan Laporan Informasi Nomor: LI/88/IX/RES.3.3./2026/Satreskrim serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/172/IX/RES.3.3./2026/Satreskrim tertanggal 29 September 2026.
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra atas nama Kapolres Jombang, penyidik memanggil Kepala Desa dan Ketua BUMDes Mojowangi untuk pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada penggunaan dan pengelolaan anggaran BUMDesa Mojowangi Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang bersumber dari penyertaan modal APBDesa T.A. 2025.
Pemeriksaan dijadwalkan secara terpisah di Ruang Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Jombang: Kepala Desa Mojowangi dijadwalkan hadir Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, dengan membawa KTP, SK Pengangkatan Kades, dokumen realisasi penyertaan modal BUMDes 2025–2026, dan SK penunjukan pengurus BUMDes. Sementara Ketua BUMDes Mojowangi dijadwalkan hadir Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, dengan membawa KTP, SK Ketua BUMDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB) & SPJ kegiatan ketahanan pangan, rekening koran/buku rekening, Buku Kas Umum, analisis kelayakan usaha, AD/ART, serta LPJ BUMDesa T.A. 2025 dan 2026.
Seorang narasumber internal mengungkapkan bahwa unit usaha tersebut disinyalir sempat menerima sokongan dana pemerintah.
“Infonya pernah mendapat bantuan ketahanan pangan kalau tidak salah,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keterhadiran para pihak, sementara Kades Mojowangi, Pramono, juga belum berhasil dikonfirmasi.
Dari sisi regulasi peternakan, Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Muhamad Soleh, menegaskan bahwa operasional peternakan babi tidak diperbolehkan berada di kawasan permukiman penduduk.
“Untuk ternak kandang babi di wilayah Jombang tidak diperbolehkan. Apalagi padat penduduk,” tegas Soleh saat dikonfirmasi.
Soleh menambahkan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk operasional usaha tersebut.
“Selama saya bertugas di Dinas Peternakan tidak pernah mengeluarkan rekom ternak babi,” ujarnya.
Meskipun demikian, kepastian status legalitas usaha tetap memerlukan pemeriksaan dokumen perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menyatakan akan memverifikasi dokumen perizinan usaha tersebut.
“Terima kasih informasinya mas. Saya perlu cek dahulu mas, karena jika pelaku usaha sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terbit otomatis, perlu dipastikan lagi. Mohon waktunya,” kata Bayu.
Pemeriksaan ini penting mengingat kepemilikan NIB tidak otomatis menandakan dipenuhinya seluruh persyaratan lokasi dan operasional.
Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui Bustomi menyatakan akan memeriksa aspek tata ruang dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Siap, saya cek dulu mas,” jawabnya.
Hasil penelusuran ini akan menjadi acuan untuk mendasari kesesuaian peruntukan lahan serta tindakan pemerintah selanjutnya.
Selain masalah perizinan dan anggaran, dampak lingkungan turut disorot akibat keluhan warga mengenai bau kotoran serta dugaan pembuangan limbah ke saluran irigasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, mengonfirmasi akan menurunkan tim ke lokasi. “Biar kami cek lapangan dulu agar tindak lanjutnya terukur dan objektif,” tandas Ulum.
Penulis : ANANG















