JOMBANG — Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menyemarakkan dan menjaga kondusivitas agenda besar organisasi keagamaan tersebut, FKAJ mendirikan posko pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) sekaligus ruang dialog publik bagi masyarakat luas.
Ketua FKAJ, Syarahuddin, S.H., menegaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan wujud kepedulian para praktisi hukum lokal dalam mengawal seluruh rangkaian perhelatan Muktamar di Kota Santri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan yang disiapkan tidak hanya ditujukan bagi peserta resmi forum, tetapi juga terbuka bagi warga setempat maupun elemen masyarakat umum yang membutuhkan konsultasi hukum.
“Dukungan kita adalah melalui pendampingan hukum, bukan hanya bagi muktamirin, tapi untuk seluruh masyarakat,” kata Ketua FKAJ, Syarahuddin.
Pengacara muda yang akrab disapa Bang Reza ini menjelaskan bahwa fasilitas pendampingan tersebut dipusatkan di sekretariat FKAJ yang beralamat di Jalan Kapten Pierre Tendean No. 348, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Selain menyediakan bantuan konsultasi yuridis, lokasi ini juga difungsikan sebagai ruang interaksi sosial yang ramah dan inklusif bagi siapa saja yang ingin bersilaturahmi.
“Bukan hanya soal hukum, bisa untuk diskusi, istirahat dan ngopi disini,” terang Bang Reza.
Lebih lanjut, advokat yang juga aktif sebagai anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jombang ini menekankan pentingnya menjaga integritas dan marwah Muktamar ke-35 NU.
Pihaknya berharap forum tertinggi dalam struktur kepengurusan NU tersebut dapat melahirkan kepemimpinan yang berintegritas, berorientasi pada kemaslahatan umat, serta sepenuhnya bersih dari praktik politik transaksional maupun penyimpangan aturan internal.
“FKAJ mendukung pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Semoga lahir pemimpin mempunyai visi yang membela rakyat, bebas dari praktek transaksional dan berpedoman pada aturan,” ujar anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jombang tersebut.
Keluarga besar Forum Komunikasi Advokat Jombang turut menegaskan pentingnya ketaatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Qanun Asasi sebagaimana yang diteladankan oleh para pendiri Nahdlatul Ulama.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah timbulnya perselisihan atau sengketa hukum di kemudian hari setelah seluruh tahapan pemilihan selesai dilaksanakan.
“Ya kami ingin berjalan lancar tanpa kendala. Jangan sampai ada gugatan setelah Muktamar,” pungkasnya.















