JOMBANG – Wajah asli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang represif terhadap kesejahteraan tenaga pendidik kian gamblang.
Di balik jargon-jargon pembangunan karakter, tersimpan sebuah fakta kelam. Yakni pengabaian hak dasar guru pembina keagamaan yang sudah melampaui batas kewajaran.
Mandeknya honor selama berbulan-bulan bukan lagi sekadar hambatan administratif, melainkan sebuah bukti kezaliman struktural yang dipelihara oleh Pemkab Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zalimnya Pemkab Jombang ini membawa reaksi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Jombang, Rohmadi, menuding bahwa Disdikbud sengaja membiarkan para guru terjerembat dalam ketidakpastian yang tidak manusiawi.
“Ini bukan hal kecil. Ini menyangkut hak orang yang bekerja. Dinas Pendidikan tidak bisa lepas tangan. Harus ada tanggung jawab yang jelas,” tegas Rohmadi.
Sistem penggajian yang abu-abu dan tertutup disinyalir menjadi instrumen pemkab untuk mengeksploitasi tenaga pendidik tanpa kewajiban membayar tepat waktu.
Rohmadi menilai, ketidakmampuan dinas dalam menyusun jadwal pencairan yang pasti adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pendidik.
“Harus ada sistem yang jelas. Tidak bisa seperti sekarang, serba abu-abu. Guru-guru ini bekerja tiap hari, tapi tidak tahu kapan gajinya cair,” ujarnya.
Lebih jauh, KNPI mendesak adanya jaminan legalitas berupa komitmen hitam di atas putih. Hal ini dianggap penting karena selama ini Pemkab Jombang terkesan berlindung di balik retorika tanpa memberikan kepastian tenggat waktu yang mengikat.
Rohmadi menegaskan bahwa keterlambatan hingga berbulan-bulan adalah tindakan yang tidak beradab.
“Kalau memang ada keterlambatan, harus jelas. Maksimal berapa hari atau berapa minggu. Jangan sampai molor berbulan-bulan seperti ini. Ini sudah tidak manusiawi,” lontarnya.
Kritik pedas juga dilontarkan pada mandulnya regulasi daerah. Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga pendidik dituding hanya menjadi dokumen pajangan yang tak bertaji dalam menjamin kesejahteraan para guru.
KNPI menuntut penguatan pasal-pasal dalam Perda agar mencakup sanksi tegas bagi pejabat atau instansi yang lalai memenuhi hak guru.
“Perda perlindungan tenaga pendidik harus diperkuat. Jangan hanya jadi simbol. Harus ada pasal tegas soal sistem penggajian, hak guru, dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran,” tegas Rohmadi.
Krisis ini disebutnya bukan sekadar urusan dompet, melainkan ancaman sistematis terhadap kualitas pendidikan keagamaan di Kota Santri.
Jika pengunduran diri massal terjadi akibat kebijakan yang dholim ini, maka Pemkab Jombang adalah pihak pertama yang harus dituding sebagai penghancur masa depan generasi muda.
“Kalau guru terus dibiarkan seperti ini, wajar kalau banyak yang mundur. Lalu siapa yang mengajar? Ini bisa jadi bom waktu bagi dunia pendidikan di Jombang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Disdikbud Jombang masih memilih bungkam, seolah menutup telinga dari jeritan para guru yang haknya dirampas oleh kelambanan birokrasi.
















