JOMBANG — Kepeimpinan Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid kembali diterpa isu miring.
Isu yang beredar adalah dugaan intervensi birokrasi yang menyeret sejumlah nama orang-orang yang dikenal dekat dengan Bupati Jombang.
Isu itu bermula dari pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan pihak non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam praktik permintaan data dan proyek di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sempat mengguncang birokrasi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya menjadi bahan bisik-bisik di koridor pemerintahan, polemik ini merembet ke obrolan warung kopi, forum warga, hingga menjadi topik panas di media sosial.
Sorotan publik makin tajam setelah penunjukan sejumlah orang diduga sebagai tenaga ahli non-ASN ke dalam struktur kelembagaan daerah memicu pertanyaan soal legalitas dan akuntabilitas proses tersebut.
Isu Baru: Intervensi dalam Sosialisasi Mutasi Pejabat
Belum reda polemik itu, kini muncul dugaan intervensi dalam sosialisasi mutasi pejabat eselon II B di lingkungan Pemkab Jombang.
Sejumlah sumber internal menduga, orang-orang dekat bupati memainkan peran dengan memberikan tekanan terhadap proses job fit atau uji kesesuaian jabatan.
Salah satu narasumber bahkan mengungkap “sisi gelap” seorang pemateri dalam acara tersebut, yang disebut memiliki rekam jejak kasus hukum.
Jejak digital mengaitkannya dengan status narapidana pada kasus P2SEM Jombang tahun 2010, yang membuatnya mendekam di penjara. Lebih jauh, pada Juli 2025, nama yang sama juga dikabarkan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022 di Mapolres Kota Blitar. Namun, saat ditanya identitas atau inisial sosok itu, narasumber memilih bungkam.
Manuver dan permintaan proyek
tidak berhenti di situ, narasumber yang sama juga menyebut pemateri lain yang disebut dekat dengan bupati, sebelumnya diduga melakukan manuver dengan mendatangi OPD-OPD untuk meminta jatah proyek.
Menurutnya, rekam jejak seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan justru diberi panggung untuk mengisi materi dalam forum resmi pemerintahan.
Ia menduga, keterlibatan sosok-sosok ini membuka ruang terjadinya “tawar-menawar” dan “titipan” dalam penentuan mutasi pejabat eselon II B atau setingkat kepala dinas dan kepala badan.
“Jika prosesnya seperti ini, sulit berharap menghasilkan the right man on the right place,” tegasnya.
Narasumber menegaskan, mekanisme yang benar seharusnya melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari akademisi, praktisi, birokrat, dan tokoh masyarakat, serta berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat).
Tahapan ideal dimulai dari sosialisasi, dilanjutkan asesmen, uji kompetensi, dan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Ia berharap, seleksi mutasi ini benar-benar melahirkan pejabat yang profesional, kompeten, kreatif, dan inovatif.
“Mutasi ini seharusnya menjadi ajang menempatkan pejabat yang tepat di posisi yang tepat. Kalau prosesnya bersih, hasilnya akan kuat,” tutupnya.
Kendati isu itu telah beredar luas, belum diketahui secara pasti apakah isu itu benar adanya atau hanya isu yang dilempar pada obrolan warung kopi saja.















