Sound Horeg Tidak Dilarang di Jombang, ini 15 Syaratnya

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paguyuban sound system Jombang bersama wakil bupati Salmanudin Yazid (Gus Salman) usai audiensi pembahasan aturan sound system. FOTO NANANG.

Paguyuban sound system Jombang bersama wakil bupati Salmanudin Yazid (Gus Salman) usai audiensi pembahasan aturan sound system. FOTO NANANG.

JOMBANG, MITRAMEDIA.CO — Setelah melalui proses dialog panjang dan dinamis, polemik penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya menemui titik terang.

Dalam forum “Lungguh Bareng” yang difasilitasi oleh Pemkab Jombang pada Selasa, 29 Juli 2025, Paguyuban Sound System Jombang menyatakan dukungan penuh terhadap 15 poin kesepakatan yang akan menjadi dasar tertibnya hiburan rakyat di Bumi Kebo Kicak ini.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang ini dihadiri langsung oleh Bupati Jombang H. Warsubi, Ketua DPRD Hadi Atmaji, jajaran Forkopimda, perwakilan MUI, Kepala Bakesbangpol Anwar, serta tokoh masyarakat dan aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak komunitas, Ketua Paguyuban Sound System Khoiman bersama Humas Paguyuban, Koko, tampil langsung menyuarakan aspirasi dan komitmen kolektif dari para pelaku sound system di Jombang.

“Alhamdulillah, kita sudah sampai pada titik kesepahaman. Tidak ada lagi dikotomi antara kebebasan berekspresi dan perdamaian umum. Abah Bupati tidak mengaktifkan ruang kreativitas kami, justru dia membuka dialog yang manusiawi dan saling menghargai,” ujar Koko, Humas Paguyuban Sound Horeg Jombang, usai pertemuan.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggota paguyuban menerima kesepakatan ini dengan lapang dada dan siap menyesuaikan diri.

“Ini bukan pelarangan, ini penertiban. Kami justru lebih tenang karena ada kejelasan aturan. Masyarakat juga merasa diayomi karena gangguan bisa mengendalikan tanpa penyiaran hiburan rakyat,” tambahnya.

Bupati Jombang, H. Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk melarang, melainkan untuk mengatur dan menjaga kenyamanan serta kenyamanan bersama.

“Kita tidak ingin menyiarkan hiburan rakyat. Justru kita ingin mewadahi. Tapi tentu ada batasan dan aturan agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

15 Kesepakatan Bersama, Jalan Tengah untuk Semua

Dalam pertemuan tersebut, dirumuskan 15 poin kesepakatan yang menyepakati semua pihak dan dituangkan dalam berita acara bersama. Poin-poin tersebut meliputi:

1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.
2. Kegiatan hanya boleh diadakan di ruang terbuka, jauh dari organisasi padat.
3. Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.
4. Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).
6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
7. Dilarang menyentuh isu SARA.
8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau siaran norma kesusilaan.
9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.
10. Tidak boleh dibunyikan pada waktu ibadah keagamaan.
11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.
12. Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.
13. Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).
14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati.

Baca Juga  Pesta Rezeki di Halaman Masjid, Grebeg Maulid, Tradisi Unik Warga Jombang

Langkah Demokratis dan Partisipatif

Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar, menyebut bahwa proses ini merupakan bentuk kedewasaan kolektif dalam menyelesaikan permasalahan publik.

“Inilah esensi demokrasi partisipatif. Semua pihak duduk bersama, saling mendengar, dan mencari titik temu. Kita menjaga keharmonisan sosial tanpa menyamakan ruang ekspresi rakyat,” ujarnya.

Seluruh pihak kini menanti penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan menjadi dasar hukum dari penerapan aturan ini.

“Insyaallah dalam waktu dekat SKB akan difinalkan,” pungkas Anwar.

Komitmen Paguyuban: Siap Jalan Bareng Pemerintah

Paguyuban Sound System Jombang menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga koleksi hiburan rakyat. Komunitas ini juga mengajak seluruh anggotanya untuk disiplin, tertib, dan ikut serta dalam menjaga nama baik komunitas di mata publik.

“Kami bagian dari masyarakat Jombang yang cinta damai. Dengan adanya aturan yang adil, kami semakin yakin bahwa suara kami tidak akan lagi disalahpahami,” tutup Koko dengan optimis.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan
GP Ansor Bangil Pertanyakan Dasar Hukum KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka
AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan
Gadis SMP Penjual Nasi Bungkus di Jombang Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Sekolah
Warga Didenda Jutaan Rupiah hingga Subsidi Gratis Warnai Hari Listrik Nasional di Jombang
Ketua AMI Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia
Pencegahan Korupsi Desa Diperkuat, Praktisi Hukum Jombang Tekankan APIP Lebih Esensial dari Penindakan
Peringati Maulid Nabi, AMI Gelar Selawat dan Doa Bersama Jaga Kondusivitas Surabaya dan Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:44 WIB

Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan

Senin, 29 Desember 2025 - 10:47 WIB

AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Gadis SMP Penjual Nasi Bungkus di Jombang Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Sekolah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Warga Didenda Jutaan Rupiah hingga Subsidi Gratis Warnai Hari Listrik Nasional di Jombang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Ketua AMI Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (Ist)

Hukum

OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:13 WIB