JOMBANG, MITRAMEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap Mutmainah (74), seorang warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang. Pelaku berinisial S (46) berhasil diringkus setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kepala Polres Jombang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan membekap korban menggunakan bantal hingga lemas. Selanjutnya, tubuh korban diseret hingga kepala terbentur keras ke lantai.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jasad Mutmainah ke wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dan membakarnya guna menghilangkan jejak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasad korban yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar berhasil diidentifikasi di kawasan hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Senin sore.
Kasus ini bermula ketika pihak keluarga melaporkan kehilangan kontak dengan Mutmainah sejak Senin pagi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tembelang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Kasus ini diduga kuat bermotif perampokan disertai pembunuhan, di mana pelaku berupaya membawa kabur mobil korban, yakni Toyota Kijang Innova Reborn.
Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif sebenarnya di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.















