JOMBANG – Kasus dugaan mafia perizinan di Jombang, Jawa Timur yang merugikan investor hingga miliaran rupiah kini memasuki babak baru.
Proyek pembangunan pabrik oleh PT Jian You di Mojoagung terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat karena kedapatan tidak memiliki izin resmi, meskipun pihak perusahaan diduga telah membayar sejumlah besar uang kepada calo perizinan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Purwanto, membongkar fakta bahwa bangunan PT Jian You yang berlokasi di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, adalah ilegal alias tidak mengantongi izin, khususnya Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta tersebut ditemukan Satpol PP setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada Selasa (30/9/2025).
“Di sini PBG-nya belum ada, kami belum pernah memberikan itu, itu hasil rapat dengan dinas teknis terkait. Kami langsung cek di lapangan,” kata Purwanto saat diwawancarai di lokasi, Selasa (30/9/2025).
Menurut Purwanto, proses pembangunan yang sudah dilakukan tanpa mengantongi izin menunjukkan ketidaktaatan perusahaan terhadap peraturan daerah.
Atas dasar temuan tersebut, Purwanto menegaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan dengan memasang Satpol PP Line.
“Tindakan kami akan menutup aktivitas pembangunan, dengan Satpol PP Line dan ada pernyataan bangunan ditutup, sampai dengan izinnya selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan. Jika perusahaan belum memiliki rekomendasi teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pembangunan harus dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau hingga izin rampung.
Kasus ini menjadi sorotan karena PT Jian You, yang dikabarkan bergerak di bidang produksi koper dan plastik, diduga telah melakukan pembayaran kepada seorang perempuan berinisial S dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JS senilai miliaran rupiah untuk pengurusan izin yang tak kunjung selesai.
Menanggapi praktik ini, Purwanto berulang kali mengimbau seluruh investor di Jombang untuk tidak mempercayai adanya calo yang menawarkan jasa pengurusan izin.
“Harapan kami seluruh investor di sini silakan mengurus perizinan di Jombang sesuai ketentuan yang ada, tidak usah percaya pada calo dan lain sebagainya, silakan diurus di kantor perizinan DPMTSP di Mal Pelayanan Publik,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang disebut selalu terbuka kepada investor, tetapi proses perizinan resmi harus dilalui tanpa melalui pihak ketiga yang malah berujung pada terhambatnya proses.
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik mafia perizinan ini melibatkan duet S dan JS yang disinyalir memanfaatkan skema licik untuk meraup upeti.
S, dengan kepiawaiannya berbahasa asing, dipercaya menjadi pintu masuk bagi investor asing, meyakinkan, dan menjanjikan segala kemudahan soal perizinan. Sementara itu, JS disebut berperan sebagai pengaman lapangan, yang diduga mengondisikan oknum birokrasi dan aparat desa agar proyek pembangunan tetap berjalan meski izin belum lengkap.
Investor dilaporkan meneken perjanjian awal senilai sekitar Rp97 juta pada awal 2025, dengan target izin rampung sebelum Mei. Ketika janji itu gagal dipenuhi, muncul kesepakatan baru dengan nilai fantastis, sekitar Rp1,3 miliar, untuk pengurusan berbagai dokumen teknis. Selain itu, terdapat setoran rutin Rp7 juta per bulan yang diduga sebagai dana keamanan proyek, di mana sebagian besar diduga masuk kantong pribadi oknum.















