JOMBANG – Praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin menanggapi berkembangnya rencana mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Yang menarik perhatian, adanya mutasi sejumlah ASN itu diduga telah ditengarai persoalan politik.
Praktisi hukum yang akrab disapa Reza itu mengingatkan kepada Warsubi, seharusnya tujuan dari mutasi jabatan adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan pelayanan publik. Bukan balas dendam politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sering kali ada kekhawatiran bahwa mutasi tersebut lebih didorong oleh kepentingan politik atau faktor personal tertentu,” ucap Reza kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Menurut dia, beberapa isu yang sering muncul dalam polemik mutasi jabatan di pemerintah daerah (Pemda) Jombang bisa meliputi berbagai hal. Diantaranya soal kepentingan politik, transparansi dan keadilan, dampak terhadap kinerja dan moral pegawai, kesiapan dan kompetensi serta reaksi masyarakat.
“Mutasi jabatan sering kali dipandang sebagai alat untuk memperkuat posisi politik kepala daerah. Ada tudingan bahwa mutasi ini tidak selalu didasarkan pada kinerja pegawai, tetapi lebih pada loyalitas politik,” ungkapnya.
Misalnya, pegawai yang dianggap mendukung kepala daerah atau kelompok politik tertentu bisa mendapatkan posisi strategis, sementara mereka yang tidak sejalan cenderung dipindahkan ke jabatan yang kurang penting.
Ia berpandangan, jika mutasi dilakukan tanpa proses yang jelas atau dasar yang kuat, masyarakat atau pegawai yang dipindahkan bisa merasa dirugikan. Transparansi dalam proses seleksi dan kriteria penunjukan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Proses mutasi yang tidak transparan dapat menimbulkan pertanyaan tentang keadilan,” bebernya.
Mutasi yang terlalu sering dilakukan tanpa pertimbangan matang bisa mempengaruhi stabilitas organisasi. Pegawai yang sering dipindah-pindah tanpa alasan yang jelas atau untuk alasan yang tidak objektif bisa kehilangan motivasi dan semangat bekerja.
“Hal ini bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Mutasi jabatan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan loyalitas, tetapi juga kemampuan dan kompetensi seseorang dalam posisi baru.
“Jika pegawai dipindah ke posisi yang tidak sesuai dengan keahlian atau tanpa persiapan yang memadai, hal ini bisa menghambat efektivitas kerja pemerintah,” jelas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Ia pun mengingatkan Bupati Warsubi untuk tetap memperhatikan proses mutasi secara transparan. Mendasarkan pada penilaian objektif terhadap kinerja pegawai dan kebutuhan organisasi.
“Bupati Warsudi perlu memberikan penjelasan yang rinci tentang alasan mutasi dan kriteria yang digunakan. Hal ini penting agar tidak ada asumsi negatif yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.















