Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS, Ini Syaratnya

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan. ISTIMEWA

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan. ISTIMEWA

MITRAMEDIA – Kecelakaan lalu lintas, dijamin BPJS Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin?

Itulah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi. Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky, Sabtu (09/08).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.

Baca Juga  Gali Makam, Warga Jombang Temukan Sumur Kuno Diduga Peninggalan Majapahit

Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya.

Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggapan GP Ansor Mojokerto Usai Chairul Tanjung Sowan ke Ponpes Lirboyo: Bentuk Tanggungjawab
Polri Tanam Jagung di Lahan Ponpes Tebuireng Jombang
Makna Logo HUT RI Ke-80
Senyum Warga Jombang Menaruh Asa, Sinergitas Tentara dan Pemerintah Daerah
Satgas TMMD Kodim 0814 Kunjungi UMKM Pembuatan Arang Kayu, Dongkrak Peluang Ekonomi
Pria asal Jombang yang Viral Tinggal di Kolong Jembatan Sidoarjo Sekarang Ditangkap Polisi
Gali Makam, Warga Jombang Temukan Sumur Kuno Diduga Peninggalan Majapahit

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tanggapan GP Ansor Mojokerto Usai Chairul Tanjung Sowan ke Ponpes Lirboyo: Bentuk Tanggungjawab

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS, Ini Syaratnya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Polri Tanam Jagung di Lahan Ponpes Tebuireng Jombang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Makna Logo HUT RI Ke-80

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:44 WIB

Senyum Warga Jombang Menaruh Asa, Sinergitas Tentara dan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru

IKA PMII dalam agenda rutin Ngaji Anggaran dengan tema Telaah Kritis APBD Jombang 2026 di Padepokan Al-Adhim, Jombang, Jumat (21/11/2025) malam. FOTO MITRAMEDIA

Pemerintahan

Janji Politik Warsa Bohong, Pemkab Jombang Dinilai Gagal

Minggu, 23 Nov 2025 - 11:54 WIB