JOMBANG – Sebuah sengketa waris yang melibatkan dua bidang properti di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berakhir dengan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Agama (PA) Jombang pada Selasa (25/11/2025).
Eksekusi dilakukan terhadap satu unit pekarangan rumah dan satu petak sawah yang menjadi objek perselisihan di Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Objek sengketa yang dieksekusi meliputi:
Pekarangan Rumah: Seluas 223 meter persegi di Dusun Kemendung, Desa Mojokambang. Sawah: Seluas 1.308 meter persegi di Desa Bandarkedungmulyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Juru Sita PA Jombang, Hanim Makhsusiati, dan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. Sekitar 60 personel Polres Jombang dan belasan anggota Kodim 0814/Jombang dikerahkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya eksekusi.
Eksekusi ini juga dihadiri oleh perangkat Desa Mojokambang dan Desa Bandarkedungmulyo, serta pihak-pihak yang bersengketa (penggugat dan tergugat). Hanim membacakan amar putusan PA Jombang Nomor: 1388/Pdt.G/2023/PA Jombang tanggal 22 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Surat Perintah Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PA.Jbg.
Kuasa Hukum para penggugat, Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan puncak dari perkara waris yang terjadi di antara anggota satu keluarga.
“Ini diawali dengan perkara waris pada kurang lebih dua tahun yang lalu. Pihak yang bersengketa adalah para penggugat, yakni cucu dari pewaris, melawan tergugat dan turut tergugat,” ujar Sugiarto pada Rabu (26/11/2025).
Menurut Sugiarto, perkara ini bermula dari harta warisan milik mendiang Kakek Marzuki yang terdiri dari lahan sawah seluas 500 RU. Lahan tersebut telah dibagi waris secara adat di Desa Mojokambang dan Bandarkedungmulyo sekitar 20 tahun sebelumnya.
Perselisihan muncul setelah pembagian waris kembali dilakukan oleh masing-masing ibu kepada anak-anaknya. Tergugat utama, Mariyanto yang disebut Sugiarto merupakan anggota TNI, diduga atas perintah ibunya menyatakan kedua penggugat sebagai bukan ahli waris. Hal ini menyebabkan tanah dikuasai oleh Mariyanto selama kurang lebih dua tahun.
Sugiarto menambahkan, perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang di Pengadilan Agama Jombang hingga akhirnya putusan dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena tidak ada upaya banding maupun kasasi.
“Keputusan sudah inkrah, tidak ada banding dan kasasi. Kemudian lama itu kami juga mengajukan permohonan lelang sampai dengan dua tahun,” jelasnya.
Eksekusi terpaksa dilakukan karena pihak yang kalah gugatan (tergugat) dinilai tidak menerima putusan pengadilan. “Langkah pengadilan sudah bagus, termasuk pihak TNI dan Polri. Kami sudah menyampaikan bahwa perkara ini terjadi sesama saudara. Tetapi rupanya yang kalah dalam gugatan tidak terima, karena itu terpaksa kita eksekusi,” tegas Sugiarto.
Ia menyimpulkan bahwa substansi eksekusi ini adalah mengembalikan warisan yang telah dibagikan 20 tahun yang lalu, di mana penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur pengadilan. “Kalau tidak ditarik ke perkara pengadilan itu kan orang sudah pasang badan, sama-sama merasa benar. Nah di pengadilanlah akhirnya diputuskan hari ini,” tutupnya.
Di tengah jalannya eksekusi, pihak tergugat sempat menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah sawah yang disengketakan.















