Pengamat di Jombang Apresiasi Warsubi, Jobfit Dilakukan Tidak Berdasar Mencari Kesalahan Namun Berdasar Kompetensi

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Syarahuddin, SH., saat diwawancarai wartawan. FOTO MITRAMEDIA

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Syarahuddin, SH., saat diwawancarai wartawan. FOTO MITRAMEDIA

JOMBANG – Pengamat sekaligus praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin, mengapresiasi kinerja Bupati Warsubi, menyusul diadakannya jobfit kepada 21 pejabat eselon IIB pemkab.

Menurut pengacara kondang yang akrab disapa Bang Reza itu, aturan dan tahapan soal jobfit disebutnya telah dilakukan oleh Bupati Warsubi. Artinya, Pemkab Jombang telah memberikan ruang kepada pejabat untuk dinilai secara kompetensi bukan berdasar pada suka atau tidak suka bahkan mencari-cari kesalahan.

Bagi dia, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat diwajibkan mengikuti jobfit. Artinya, tidak ada alasan atau batasan kepada siapapun yang syaratnya telah terpenuhi untuk mengikuti kesesuaian jabatan berdasarkan kompetensi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua yang memenuhi syarat ya harus ikut, acuannya itu aturan dan syarat itu ada di dalam aturan tersebut,” ujar Bang Reza saat ditemui, Senin (8/9/2025).

Ia menyebut, pemkab harus terlebih dulu melakukan job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat eselon IIB atau setingkat kepala dinas dan kepala badan sebelum melakukan seleksi terbuka pengisian JPTP (jabatan pimpinan tinggi pratama).

Tahapan itu harus dilalui sebelum adanya mutasi jabatan. Namun demikian, Syarahuddin tetap mengingatkan kepada panitia seleksi (pansel) agar dilakukan sesuai aturan dan tidak didasari mencari kesalahan salah satu pejabat.

“Memang itu tahapannya dan sudah dilakukan, dan harus sesuai aturan, sesuai kompetensi,” lanjutnya.

Bang Reza mengatakan, salah satu aturan yang mewajibkan pejabat mengikuti jobfit adalah telah menjabat minimal dua tahun masa kerja dalam jabatannya.

“Yang sudah dua tahun atau lebih ya wajib,” terangnya.

Baca Juga  Mutasi Senyap di Penghujung Maret, Warsubi Lantik 5 Pejabat Teras pada Malam Hari

Bang Reza menegaskan, apabila ada pejabat yang memenuhi syarat namun tidak diperbolehkan mengikuti jobfit, maka hal itu bisa digugat secara hukum.

Landasan hukum utama yang menjadi payung bagi pelaksanaan jobfit adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Kalau syaratnya sudah memenuhi namun tidak diikutkan ya itu kesalahan, bisa digugat, kakau di Jombang insyaallah sudah sesuai, tinggal tunggu saja hasilnya nanti,” pungkasnya.

Pemkab Mojokerto secara resmi menggelar jobfit pada Senin (8/9/2025). Ketua Panitia Seleksi (Pansel) job fit, Agus Purnomo menyampaikan saat ini ada 21 pejabat eselon II yang mengikuti kesesuaian jabatan ini. Untuk yang 4 pejabat menjalani penilaian kinerja karena masa jabatannya lebih dari 5 tahun.

“Perbedaannya bagi rekan-rekan yang masa jabatannya 5 tahun itu cukup dengan mekanisme wawancara. Sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Agus Purnomo.

Menurutnya, karena proses nama-nama yang ikut job fit sudah disampaikan ke BKN, apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat baru kita laksanakan.

“Doanya saja semoga job fit bisa berjalan dengan baik, dan segera ada mutasi dari bupati,” bebernya.

Terkait hanya sekedar mutasi atau rotasi jabatan atau peningkatan atau penurunan jabatan itu sepenuhnya kewenangan dari Bupati Jombang.

“Tentunya berdasarkan hasil dari job fit yang dilaksanakan oleh kami selaku panitia seleksi,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pihak Dukung Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Sebagai Penataan Birokrasi
Pelayanan Publik di Desa Plabuhan Jombang Amburadul, Perangkat Desa Diminta Mundur
Tujuh SPPG di Jombang Distop Beroperasi, Koordinator Wilayah Memilih Bungkam
DPRD Bakal Bedah Skandal Kasus Pemecatan Dua Guru di Jombang
BKPSDM Jombang Sebut Pemberhentian Guru Inisial S Karena Pelanggaran Disiplin
Mutasi Senyap di Penghujung Maret, Warsubi Lantik 5 Pejabat Teras pada Malam Hari
Politisi PKB Kritik Kebijakan WFH, Sebut Pemerintah Gagal Melihat Realita Birokrasi
THR PPPK Paruh Waktu di Jombang Dicicil, Pemkab Janji Bayar Kekurangan Pasca-Lebaran

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:57 WIB

Sejumlah Pihak Dukung Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Sebagai Penataan Birokrasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:48 WIB

Pelayanan Publik di Desa Plabuhan Jombang Amburadul, Perangkat Desa Diminta Mundur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:13 WIB

Tujuh SPPG di Jombang Distop Beroperasi, Koordinator Wilayah Memilih Bungkam

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

DPRD Bakal Bedah Skandal Kasus Pemecatan Dua Guru di Jombang

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

BKPSDM Jombang Sebut Pemberhentian Guru Inisial S Karena Pelanggaran Disiplin

Berita Terbaru

Semarak warga RT 1 mengikuti jalan sehat di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. (ANANG/MITRAMEDIA)

Daerah

Semarak Jalan Sehat HUT Ke-81 RI di Desa Bendet Jombang

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:02 WIB

Ilustrasi.

Hukum

Gegara Cemburu, Istri di Lumajang Potong Kelamin Suami

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:04 WIB