Pengamat di Jombang Apresiasi Warsubi, Jobfit Dilakukan Tidak Berdasar Mencari Kesalahan Namun Berdasar Kompetensi

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Syarahuddin, SH., saat diwawancarai wartawan. FOTO MITRAMEDIA

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Syarahuddin, SH., saat diwawancarai wartawan. FOTO MITRAMEDIA

JOMBANG – Pengamat sekaligus praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin, mengapresiasi kinerja Bupati Warsubi, menyusul diadakannya jobfit kepada 21 pejabat eselon IIB pemkab.

Menurut pengacara kondang yang akrab disapa Bang Reza itu, aturan dan tahapan soal jobfit disebutnya telah dilakukan oleh Bupati Warsubi. Artinya, Pemkab Jombang telah memberikan ruang kepada pejabat untuk dinilai secara kompetensi bukan berdasar pada suka atau tidak suka bahkan mencari-cari kesalahan.

Bagi dia, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat diwajibkan mengikuti jobfit. Artinya, tidak ada alasan atau batasan kepada siapapun yang syaratnya telah terpenuhi untuk mengikuti kesesuaian jabatan berdasarkan kompetensi ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua yang memenuhi syarat ya harus ikut, acuannya itu aturan dan syarat itu ada di dalam aturan tersebut,” ujar Bang Reza saat ditemui, Senin (8/9/2025).

Ia menyebut, pemkab harus terlebih dulu melakukan job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat eselon IIB atau setingkat kepala dinas dan kepala badan sebelum melakukan seleksi terbuka pengisian JPTP (jabatan pimpinan tinggi pratama).

Tahapan itu harus dilalui sebelum adanya mutasi jabatan. Namun demikian, Syarahuddin tetap mengingatkan kepada panitia seleksi (pansel) agar dilakukan sesuai aturan dan tidak didasari mencari kesalahan salah satu pejabat.

“Memang itu tahapannya dan sudah dilakukan, dan harus sesuai aturan, sesuai kompetensi,” lanjutnya.

Bang Reza mengatakan, salah satu aturan yang mewajibkan pejabat mengikuti jobfit adalah telah menjabat minimal dua tahun masa kerja dalam jabatannya.

“Yang sudah dua tahun atau lebih ya wajib,” terangnya.

Baca Juga  Mutasi Diduga Tendensi Politik, Pengamat Sebut Jombang Alami Kemunduran Birokrasi

Bang Reza menegaskan, apabila ada pejabat yang memenuhi syarat namun tidak diperbolehkan mengikuti jobfit, maka hal itu bisa digugat secara hukum.

Landasan hukum utama yang menjadi payung bagi pelaksanaan jobfit adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Kalau syaratnya sudah memenuhi namun tidak diikutkan ya itu kesalahan, bisa digugat, kakau di Jombang insyaallah sudah sesuai, tinggal tunggu saja hasilnya nanti,” pungkasnya.

Pemkab Mojokerto secara resmi menggelar jobfit pada Senin (8/9/2025). Ketua Panitia Seleksi (Pansel) job fit, Agus Purnomo menyampaikan saat ini ada 21 pejabat eselon II yang mengikuti kesesuaian jabatan ini. Untuk yang 4 pejabat menjalani penilaian kinerja karena masa jabatannya lebih dari 5 tahun.

“Perbedaannya bagi rekan-rekan yang masa jabatannya 5 tahun itu cukup dengan mekanisme wawancara. Sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Agus Purnomo.

Menurutnya, karena proses nama-nama yang ikut job fit sudah disampaikan ke BKN, apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat baru kita laksanakan.

“Doanya saja semoga job fit bisa berjalan dengan baik, dan segera ada mutasi dari bupati,” bebernya.

Terkait hanya sekedar mutasi atau rotasi jabatan atau peningkatan atau penurunan jabatan itu sepenuhnya kewenangan dari Bupati Jombang.

“Tentunya berdasarkan hasil dari job fit yang dilaksanakan oleh kami selaku panitia seleksi,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel mitramedia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Politik Warsa Bohong, Pemkab Jombang Dinilai Gagal
Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Berjalan Efektif, AMI Puji Langkah Kakanwil Jatim
Pencegahan Korupsi Desa Diperkuat, Praktisi Hukum Jombang Tekankan APIP Lebih Esensial dari Penindakan
Mutasi Dianggap Janggal, Pengamat Ungkap Jejak Pudji Umbaran Saat Pimpin RSUD Jombang
Mutasi Beraroma Politis, Pengamat Minta Warsubi Jujur dan Tidak Membohongi Rakyat!
302 Desa di Jombang Bentuk Tim Siaga, Warsubi Targetkan Eliminasi TBC 2030
Pemkab Jombang Naikkan Tunjangan Anggota DPRD di Tengah Warga Sulit Bayar Pajak
Peta Mutasi Diduga Bocor, Benarkah Rezim Warsubi Akan Habisi Orang Mundjidah di RSUD?

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 11:54 WIB

Janji Politik Warsa Bohong, Pemkab Jombang Dinilai Gagal

Selasa, 18 November 2025 - 06:00 WIB

Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Berjalan Efektif, AMI Puji Langkah Kakanwil Jatim

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Pencegahan Korupsi Desa Diperkuat, Praktisi Hukum Jombang Tekankan APIP Lebih Esensial dari Penindakan

Minggu, 14 September 2025 - 03:50 WIB

Mutasi Dianggap Janggal, Pengamat Ungkap Jejak Pudji Umbaran Saat Pimpin RSUD Jombang

Sabtu, 13 September 2025 - 04:39 WIB

Mutasi Beraroma Politis, Pengamat Minta Warsubi Jujur dan Tidak Membohongi Rakyat!

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (Ist)

Hukum

OTT KPK di Pati Merupakan Alarm Bagi Warsubi

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:13 WIB