JOMBANG – Sektor industri manufaktur di Kabupaten Jombang kembali dihantam badai pemutusan hubungan kerja (PHK). PT SGS, perusahaan pengolah kayu (plywood) ternama, dilaporkan melakukan perampingan struktur organisasi secara besar-besaran yang berdampak pada ratusan pekerja, mulai dari level operasional hingga manajerial.
Namun, di balik alasan “kerugian finansial” yang diklaim perusahaan, mencuat sejumlah persoalan krusial terkait prosedur pemberitahuan dan skema pembayaran hak pekerja yang dinilai mencekik buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa PT SGS sedang berada dalam kondisi finansial yang kritis. Berdasarkan laporan manajemen, perusahaan mengklaim kerugian beruntun sejak 2023, dengan proyeksi defisit mencapai Rp500 miliar pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah gelombang kedua. Sebelumnya, pada November 2025, sebanyak 104 pekerja telah dipangkas. Saat ini, tercatat 237 pekerja lainnya menyusul, mencakup 233 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar Isnawan Nanang saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Meskipun Disnaker mengklaim proses ini berjalan sesuai koridor hukum melalui kesepakatan Perjanjian Bersama (PB), fakta di lapangan menunjukkan adanya riak keberatan dari sisi serikat pekerja.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, melontarkan kritik tajam terhadap metode PHK yang diterapkan perusahaan. Ia menengarai adanya pengabaian prosedur administratif yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Pekerja dipanggil satu per satu dan langsung diberitahu PHK tanpa surat pemberitahuan resmi 14 hari sebelumnya. Ini menabrak aturan. Pekerja kehilangan hak untuk melakukan pembelaan diri atau negosiasi yang layak,” tegas Hadi.
Lebih memprihatinkan, PT SGS menggunakan celah PP Nomor 35 Tahun 2021 untuk membayar pesangon hanya sebesar 0,5 kali ketentuan. Ironisnya, jumlah yang sudah dipangkas tersebut dikabarkan masih dibayar dengan sistem cicilan hingga sepuluh kali bayar.
Kondisi ini dianggap sangat memberatkan, terutama bagi pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun dan hampir memasuki usia pensiun. Mereka terpaksa menerima kompensasi minimalis di tengah ketidakpastian ekonomi menjelang Idul Fitri.
Meski Pemkab Jombang melalui Disnaker berjanji akan memberikan pelatihan kewirausahaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), langkah tersebut dinilai sebagai solusi jangka panjang yang belum menjawab kebutuhan mendesak para buruh yang kehilangan pendapatan instan.
Saat ini, sekitar 226 pekerja diklaim telah menandatangani persetujuan PHK, sementara sisanya masih bertahan menuntut kejelasan. Seluruh pekerja terdampak dijadwalkan berhenti beroperasi per 31 Maret 2026.
Publik kini menanti ketegasan Disnaker Jombang: Apakah mediator pemerintah akan benar-benar berdiri sebagai penengah yang adil, atau sekadar menjadi stempel legalisasi bagi kebijakan efisiensi perusahaan yang mengorbankan hak-hak normatif buruh?















